Rektor UGM |
Rektor UGM, Prof Dr Pratikno MSocSc menegaskan bahwa otonomi perguruan tinggi bukan komersialisasi pendidikan tinggi. Dia sangat menyesalkan adanya kesalahan pemahaman masyarakat yang memaknai rencana otonomi perguruan tinggi sebagai bentuk dan upaya untuk mengkomersialkan pendidikan tinggi.
Pernyataan itu dilontarkan rektor UGM terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan sejumlah PTN dan di tandatangani 29 Maret 2013 yang berisi keprihatinan atas ada kesalahan pemahaman rencana otonomi perguruan tinggi sesuai UU nomer 12 th. 2012 dan dianggap sebagai upaya komersialisasi pendidikan.
7 PTN Sesalkan Uji Materi UU Nomer 12/2012
Sejumlah tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait uji materi Undang-Undang nomer 12 th 2012 perihal pendidikan tinggi pada Undang-Undang Dasar 1945 yang diserahkan Mahkamah Konstitusi. PTN itu yakni UGM, UI, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Univesitas Pendidikan Indonesia, serta Universitas Airlangga.
Didalam pernyataan sikap ini 7 PTN meyakini bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik serta otonomi nonakademik berbentuk kodrati untuk perguruan tinggi. Otonomi akademik adalah prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi ( pendidikan, penelitian serta pengabdian pada masyarakat) dalam rencana membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu serta dapat berkontribusi untuk kesejahteraan umat manusia serta peradaban dunia.
Otonomi nonakademik adalah prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ketiadaan otonomi non akademik dapat meniadakan otonomi akademik.
Pimpinan 7 PTN menegaskan bahwa uu nomer 12 th. 2012 juga menanggung otonomi perguruan tinggi dan mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi serta pendanaan pendidikan tinggi untuk menghindari komersialisasi pendidikan, memperluas akses ikuti pendidikan tinggi untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi, serta pemerataan peluang ikuti pendidikan tinggi untuk penduduk di daerah terluar, tertinggal serta terdepan.
Sedangan untuk menanggung otonomi nonakademik dalam rencana menambah mutu dibutuhkan sebagian kewenangan, layaknya pengambilan keputusan dengan mandiri, penerapan merit system didalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efisien serta efektif, serta keleluasaan didalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Kewenangan itu didalam sistem penyelenggaraan serta keuangan negara cuma bisa dikerjakan oleh PTN badan hukum. Didalam PTN badan hukum penduduk sebagai pemangku keperluan jadi sisi yang tidak terpisahkan didalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi. Dan hal ini bukanlah bentuk komersialisasi pendidikan yang dipersepsikan masyarakat.