AKHIRNYA pemerintah pusat melunak terhadap desakan Yogyakarta terhadap masalah penetapan. Setelah pertemuan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Presiden SBY awal Oktober 2011, pemerintah pusat memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur di DIJ adalah dilakukan dengan penetapan dan bukan pemilihan.
Namun kabar ini tampaknya kurang antusias disambut masyarakat di DIJ. Tak terlihat adanya euforia terhadap keputusan presiden tersebut. Padahal, keputusan ini jauh lebih maju dibandingkan sikap alot pemerintah yang diperlihatkannya dalam beberapa tahun terakhir, khususnya sejak pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIJ dilakukan.
Setelah pertemuan dengan Presiden SBY, Sultan sendiri mengapresiasi perubahan sikap pemerintah pusat tersebut. Bahkan menurut Sultan, keputusan SBY tersebut sudah sesuai dengan aspirasi maupun keinginan masyarakat Jogja yang selama ini tak pernah berhenti untuk memperjuangkan soal penetapan tersebut.
Meskipun pemerintah pusat sudah menyetujui soal penetapan gubernur dan wakil gubernur DIJ, namun pemerintah pusat juga telah mengatur proses mekanismenya. Artinya, gubernur dan wakilnya ditetapkan melalui DPRD DIJ tanpa proses pemilihan. Mekanisme ini sebenarnya berbeda dengan pada masa Sri Sultan HB IX dimana gubernur dan wakil gubernur ditetapkan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Mungkin inilah jalan tengah terbaik yang bisa dihasilkan. Dengan keputusan baru ini, tentunya tak ada yang merasa menang atau kalah. Pemerintah pusat juga tidak akan merasa malu karena sudah mengatur mekanisme penetapan tersebut.
Meskipun warga Yogyakarta patut bersyukur dengan kemajuan ini, namun mereka masih menunggu pembahasan tentang RUUK yang akan menjadi payung hukum bagi keistimewaan DIJ tersebut. Diharapkan RUUK bisa rampung sebelum akhir 2012. (*)